Rabu, 10 Januari 2018

A. SEJARAH SINGKAT KOPERASI PASAR CIBUBUR

(Dituliskan ulang oleh Khansa Shabirah Zhafir 23216895)


Koperasi Pasar Cibubur dibentuk pada tahun 1981 dengan membentuk pengurus, rapat anggota, sususan anggaran dasar serta anggaran rumah tangga yang memiliki prinsip dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Pendirian Koperasi Pasar Cibubur pada awalnya disebabkan oleh pertambahan anggota suatu arisan antara pedagang pasar yang terjadi terus menerus. Pada awal berdiri, Koperasi Pasar Cibubur perlu melakukan sosialisasi dengan para pedagang pasar untuk mendapatkan kepercayaan sehingga bisa terkumpul modal internal yang tidak hanya mengandalkan bank ataupun pemerintah tetapi juga mendapat modal dari tabungan dan simpanan anggota sehingga modal tersebut bisa dikelola untuk perkembangan koperasi.
Salah satu fungsi dari pembentukan koperasi adalah untuk menghindari masyarakat dari hutang dengan bunga tinggi dan dapat berubah-ubah yang pada akhirnya hanya menyulitkan masyarakat untuk membayar. Karena di dalam koperasi, jumlah bunga sudah ditetapkan terlebih dahulu pada rapat anggota dengan besar bunga kurang lebih 2% dan keuntungan bunga tersebut kemudian dibagikan kepada anggota koperasi sebagai pemegang saham.
Meskipun bunga yang ditetapkan tergolong kecil dibandingkan bunga yang ditetapkan bank, koperasi tidak akan mengalami kerugian selama koperasi tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan ketetapan atau ketentuan yang berlaku. Menurut narasumber, alasan koperasi mengalami kerugian atau bahkan tidak mampu melanjutkan usahanya adalah mungkin disebabkan oleh pengelolaan manajemen yang kurang baik, belum memahami bisnis dengan baik, tidak mengerti mengenai aturan yang sudah disepakati, tidak mematuhi anggaran dasar yang sudah ditetapkan, atau bahkan tidak mematuhi UU yang berlaku. Karena bagaimana pun, laba ataupun rugi adalah hal yang biasa bagi koperasi yang berdiri sebagai suatu badan usaha.
Salah satu cara untuk menghindari atau meminimalisirkan kerugian adalah dengan mendiskusikan perkembangan koperasi di dalam Rapat Anggota Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Rapat Anggota Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK) ini pertama kali dilaksanakan pada tahun yang sama ketika koperasi dibentuk, yaitu tahun 1981. Di dalam rapat tersebut bisa didiskusikan berapa jumlah yang akan koperasi peroleh, menargetkan sisa hasil usaha, dan apa saja yang perlu dilakukan untuk mewujudkan target tersebut pada tahun berikutnya. Sehingga pada tahun berikutnya, para anggota koperasi dapat melakukan evaluasi setiap bulan mengenai pencapaian target yang telah ditentukan. Kemudian per tiga bulan dilakukan rapat komite untuk mengevaluasi lebih rinci mengenai target-target yang telah tercapai ataupun tidak tercapai. Sehingga kesalahan-kesalahan yang terjadi bisa teratasi dan koperasi dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Setelah kurang lebih 36 tahun Koperasi Pasar Cibubur berjalan, total aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut kurang lebih senilai 20 milyar. Meskipun ditempuh dengan perjalanan yang tidak mudah dan mengalami fluktuasi, tetapi Koperasi Pasar Cibubur diharapkan dapat terus berkembang dan semakin dipercaya oleh masyarakat demi kesejahteraan bersama.


Referensi:

Samino. Wawancara Personal. 10 Okt. 2017

B. SUSUNAN ORGANISASI KOPERASI PASAR CIBUBUR



(Dituliskan ulang oleh Hardi susilo 23216214)



1. Keanggotaan

Jumlah anggota per 31 desember 2016 sebanyak 153 orang adapun mutasinya sebagai berikut :

Jumlah anggota per 31 desember 2015                                   :           172 orang
Penambahan tahun 2016                                                         :               1 orang
Jumlah                                                                                     :           173 orang
Menggundurkan diri pindah alamat                                        :             20 orang
Jumlah anggota 31 desember 2016                                         :           153 orang


Kepengurusan

Susunan kepengurusan koppas cibubur periode tahun buku 2015 s/d 2017 sebagai berikut :

Susunan pengurusan
Ketua                                                                                      :           Samino
Wakil ketua                                                                             :           Musa sembiring
Sekretaris                                                                                :           Mulyawan
Bendahara                                                                               :           Sumardi tanjung

Badan pengawas
Ketua                                                                                      :           Zulfanhuri
Sekretaris                                                                                :           H. Kusnadi

Pembagian tugas
Untuk tugas  dan pembagian kerja masing masing pengurus dan badan pengawas pada prinsipnya disesuaikan dengan job masing masing seperti ini :

Ketua                                                                                      :           Koordinator umum
Wakil ketua                                                                             :           Bidang organisasi
Sekretaris                                                                                :           Bidang Sekretariat
Bendahara                                                                               :           Bidang Keuangan/sp










TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI

A.   Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat

a)  Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas

Ad. 1) Rapat Anggota; tugas dan wewenang Rapat Anggota :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Ad. 2) Pengurus; jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
         Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus & buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.

Pengurus berwenang dalam :
·         Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan, penolakan & pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD
·         Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
·         Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
·         Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
·         Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
·         Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,
·         Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b)  Sekretaris :
·         Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
·         Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c)   Bendahara :
·         Bertugas mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
·         Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
·         Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
·         Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Ad. 3) Pengawas
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
·         Ketua merangkap anggota,
·         Sekretaris merangkap anggota dan
·         Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)        Secara Kolektif
·         Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
·         Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
·         Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
·         Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

Ad. 4) Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1.      Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak  diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2.      Berfungsi sebagai penasehat,
3.      Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

Referensi :

 Samino. Wawancara Personal. 10 Okt. 2017
 https://www.diskup.kapuashulukab.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/

C. LAPORAN KEUANGAN KOPERASI PASAR CIBUBUR

(Dituliskan ulang oleh Nabilah Farhaty 25216229)

    1.      Laporan Bidang Usaha/ Permodalan
a.       Bidang Usaha
-Unit Usaha Simpan Pinjam (USP)
  Penyaluran permodalan kepada anggota keseluruhan berjumlah Rp. 5.062.000.000.00, dari jumlah penyaluran, koperasi ini mendapatkan jasa sebesar Rp. 817.058.500.00
-Unit Usaha Komoditi Umum
  Dari penjualan kebutuhan elektronik koperasi ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 18.667.500.00
b.      Bidang Permodalan
Koperasi ini berhasil mengumpulkan modal sendiri sebesar Rp. 1.548.598.289.46
    2.      Laporan Pos-pos Neraca
·         Jumlah kas dan bank               : Rp. 7.024.431.403.41
·         Piutang Usaha                         : Rp. 3.291.564.252.23
·         Piutang pinjaman                    : Rp. 3.280.171.782.00
·         Piutang Barang                       : Rp.      50.781.350.00
·         Piutang Lain-lain                     : Rp.        2.246.047.00
·         Saldo Piutang                          : Rp. 3.291.564.252.23
·         Pajak dibayar dimuka             : Rp.        3.455.124.00
·         Penyertaan pada PusKoppas   :Rp.       16.315.000.00
Passiva
·         Hutang simpanan anggota      : Rp. 4.756.751.643.00
·         Hutang rupa-rupa                    : Rp. 1.942.171.548.00
·         Titipan angsuran LOS             : Rp.        1.376.155.83
·         Dana-dana                               : Rp.    294.959.428.72
·         Paket hari raya                        : Rp. 2.267.040.400.00
·         Kewajiban jangka panjang      : Rp.    100.000.000.00
·         Kekayaan bersih                      : Rp.    993.829.171.00
·         Cadangan                                : Rp.    500.176.418.00
·         Cadangan investasi                 : Rp. 1.180.631.725.08
·         Donasi                                     : Rp       20.000.000.00
·         Hibah                                      : Rp.      24.592.700.00

    3.      Laporan Tahun Buku
URAIAN
TRI WULAN I
TRI WULAN II
TRI WULAN III
TRI WULAN IV
Jumlah pendapatan jasa
Rp.323.895.782.81
Rp.690.747.144.31
Rp.984.375.611.05
Rp.1.483.842.948.36
Jumlah pendapatan kotor
Rp.325.935.782.81
Rp.696.357.144.31
Rp.998.343.111.05
Rp.1.502.510.448.36
Jumlah beban jasa
Rp.  47.437.883.00
Rp.104.834.562.00
Rp.147.406.915.00
Rp.   212.153.501.00
Jumlah beban biaya
Rp.110.674.989.00
Rp.427.348.008.00
Rp.543.619.508.00
Rp.   763.552.638.00

    4.      Laporan Simpanan Anggota
Pokok
Wajib
Sukarela
Khusus
Jumlah
Rp.131.330.000
Rp.438.804.500
Rp.33.889.046
Rp.423.694.671
Rp.1.027.718.217

    5.      Laporan Pinjaman Anggota/Non Anggota
Harian
Spontan
BBM
KBN
PLN
Jumlah
Rp.2.838.273.850
Rp.109.568.950
Rp.323.316.000
Rp.2.258.010
Rp.6.734.972
Rp.3.280.171.782

    6.      Laporan Piutang Komoditi
Komoditi Umum
Gula Pasir
Terigu
Minyak Goreng
Jumlah
Rp.50.226.700
Rp.554.650
-
-
Rp.50.781.350

Referensi:

Koperasi Pasar Cibubur